Dalam pasal 340 dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Putri diyakini menyaksikan kejadian tersebut dan ikut merencakanan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Namun hingga kini, motif pembunuhan Brigadir J belum diungkap ke publik, sehingga memunculkan banyak spekulasi di masyarakat.
Penetapan Putri sebagai tersangka ini segera di respon oleh warganet. "The real Partner in crime" ujar salah seorang warganet yang berkomentar di media online.
Baca Juga: Puan Maharani Ceritakan Tragedi 27 Juli 1996 Sebagai Sejarah Kelam Politik di Indonesia
Warganet berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya sehingga masyarakat mendapat penjelasan dan tidak lagi meragukan kredibilitas kepolisian.***