Putri Chandrawati Resmi Jadi Tersangka, Netizen: The Real Partner in Crime

- 19 Agustus 2022, 19:26 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka /TikTok/@Revalipop/

Dalam pasal 340 dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap, Inilah Rumah di Jakarta Tempat Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Putri diyakini menyaksikan kejadian tersebut dan ikut merencakanan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun hingga kini, motif pembunuhan Brigadir J belum diungkap ke publik, sehingga memunculkan banyak spekulasi di masyarakat.

Penetapan Putri sebagai tersangka ini segera di respon oleh warganet. "The real Partner in crime" ujar salah seorang warganet yang berkomentar di media online.

Baca Juga: Puan Maharani Ceritakan Tragedi 27 Juli 1996 Sebagai Sejarah Kelam Politik di Indonesia

Warganet berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya sehingga masyarakat mendapat penjelasan dan tidak lagi meragukan kredibilitas kepolisian.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x