Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh KPK Cacat Hukum, Ini Alasannya

- 19 Agustus 2022, 19:12 WIB
kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng , Adria Indra Cahyadi, ungkapkan sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan.
kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng , Adria Indra Cahyadi, ungkapkan sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan. /Zonapriangan.com/Muthia Razella

ZONA PRIANGAN - Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Penetapan status tersangka ini dipraperadilankan Eltinus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, ada sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan.

Baca Juga: HUT ke-77 RI, Puan Maharani Ajak Seluruh Anak Bangsa Bangun Kekuatan Nasional

Pertama, KPK disebut tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihaknya.

"Penetapan tersangka juga cacat hukum karena tanpa ada perhitungan kerugian negara, serta tidak didasarkan alat bukti permulaan yang cukup," ujar Adria usai sidang dengan agenda pembacaan replik di PN Jaksel, Jumat (19/8/2022).

Dalam sidang, pihak Eltinus juga menanggapi jawaban pihak KPK. Menurut Adria, terdapat fakta-fakta hukum yang penting dan terungkap dalam persidangan. Seperti bukti yang masih sama saat di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Jokowi Bangga dengan Perkembangan Indonesia di Panggung Dunia

"Ada 470 dokumen bukti saat penyelidikan dan penyidikan juga sama. Apa pengembangannya? Apa dasar pemohon disangkakan tindak pidana kalau begitu?" kata Adria.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x