Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh KPK Cacat Hukum, Ini Alasannya

- 19 Agustus 2022, 19:12 WIB
kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng , Adria Indra Cahyadi, ungkapkan sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan.
kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng , Adria Indra Cahyadi, ungkapkan sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan. /Zonapriangan.com/Muthia Razella

Selain itu, KPK juga mengajukan ahli konstruksi dari ITB ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dinilai Kuasa Hukum Eltinus menyalahi ketentuan yang berlaku.

Kata Adria, pihak KPK seharusnya mengajukan permohonan pemeriksaan investigatif ke BPK. Kemudian BPK menunjuk ahli yang dianggap sesuai, bukan malah sebaliknya.

"Perhitungan kerugian negara tidak dikenal ekspose. Menurut jawaban termohon (KPK) mengajukan sendiri ahli dari ITB membawa keterangan ahli tersebut untuk ekspose di BPK. Itu yang menurut kami prosedur yang tidak tepat," paparnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap, Inilah Rumah di Jakarta Tempat Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Adria menambahkan, permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan investigatif oleh BPK, pengajuannya juga dilakukan pada tahun 2021. Serta baru ditindaklanjuti BPK pada 2022. Namun, penetapan tersangka Eltinus sudah dilakukan pada tahun 2020.

"Kok belum ada perhitungan kerugian negara, sudah ditetapkan sebagai tersangka?" kata dia.

Kuasa Hukum Eltinus ini juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterima lebih dari dari ketentuan, yakni tujuh hari. Hal ini yang menjadikan penetapan tersangka Bupati Timika oleh komisi antirasuah, cacat secara hukum.

Baca Juga: Puan Maharani Ceritakan Tragedi 27 Juli 1996 Sebagai Sejarah Kelam Politik di Indonesia

"Sprindik itu 30 September 2020, tujuh hari ketentuannya. Artinya 7 Oktober selambat-lambatnya. Ditemukan dalam pernyataan mereka 10 Oktober baru dibuat. Kita belum tahu disampaikan dan diterimanya kapan. Itu menurut kami ada ketidaksesuaian menurut perundang-undangan yang berlaku," pungkassnya.

Sebelum menutup Persidangan Hakim meminta kepada para pihak untuk melakukan akselerasi atau percepatan dalam sidang berikutnya.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x