Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng oleh KPK Cacat Hukum, Ini Alasannya

- 19 Agustus 2022, 19:12 WIB
kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng , Adria Indra Cahyadi, ungkapkan sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan.
kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng , Adria Indra Cahyadi, ungkapkan sejumlah hal yang menyebabkan gugatan penetapan tersangka dilayangkan. /Zonapriangan.com/Muthia Razella

Sidang berikutnya yakni Senin (22/08/2022) semestinya diagendakan Duplik termohon. Menjawab dari Replik Pemohon Namun Hakim meminta ada bukti2 yang bisa disiapkan oleh para pihak serta menghadirkan saksi. Dimana Pemohon akan mengajukan 3 orang saksi yang terdiri dari 2 saksi ahli dan 1 orang saksi fakta.

Baca Juga: Polri Jatuhkan Sanksi Pemecatan Terhadap Raden Brotoseno

Selain itu Kuasa Hukum Eltinus yang merupakan rekanan dan team dsri Ihza and Ihza Lowfirm milik Yusril Ihza Mahendra ini Juga akan menghadirkan 40 alat bukti baru dipersidangan senin besok.

Disisi lain, termohon dalam hal ini pihak KPK hanya akan menghadirkan 2 saksi ahli seperti yang sudah diulas diatas, dan tidak memiliki bukti baru, selain apa yang sudah mereka miliki saat ini.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x