Jokowi Belum Membuat Surat Pemecatan Ferdy Sambo, Mahfud MD: Menunggu Hasil Keputusan Banding

- 27 Agustus 2022, 16:56 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.*
Menko Polhukam, Mahfud MD.* /Twitter/@mohmahfudmd/

ZONA PRIANGAN - Karier Irjen Pol Ferdy Sambo di kepolisian berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Seperti diketahui mantan Kadiv Propam Polri itu tersandung kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasusnya jadi soroton media nasional dan internasional.

Putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo masih menunggu hasil banding yang ditempuh oleh yang bersangkutan. Jadi surat keputusan pemecatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum dibuat.

Baca Juga: Kejadian di Kharkiv, Tentara Kremlin Secara Brutal Perkosa Tiga Gadis Kembar, Ibunya Dipaksa untuk Menonton

Sebelumnya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Ferdy Sambo divonis PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, pemecatan terhadap Ferdy Sambo bisa lebih cepat.

“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” ucap Mahfud MD yang dikutip PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Phryne Bebas dari Hukuman Mati Cuma Bermodalkan Telanjang dan Mohon Ampunan

Namun, bagaimana pun, lanjut Mahfud MD, perlu menunggu keputusan tetap (hasil banding) terlebih dahulu.

Mahfud MD menambahkan: “Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian.”

Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.

Baca Juga: Misteri Gereja Tertinggi di Puncak Pilar Katskhi, Georgia, Belum Ada yang Tahu Siapa yang Membangun

Mantan Kadiv Propam ini dinilai melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Hindari Laut jika Terlihat Gelombang Membentuk Kotak-kotak, Ini Penjelasannya

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x