ZONA PRIANGAN - Menurut pengakuan Koordinator Posko Terpadu PBNU Tragedi Kanjuruhan dr. Syifa Mustika, Sp.PD-KGEH, banyak korban tragedi Kanjuruhan terluka maupun meninggal akibat berdesakan di pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
"Ada satu pintu dibuka hanya setengah, ada pintu yang tertutup sehingga mungkin panik, kena gas air mata," kata Syifa Mustika dalam media briefing bertema "Perlindungan Anak dalam Kegiatan Kerumunan", Jakarta, Rabu, dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.
Lebih lanjut, dokter Syifa menceritakan bahwa dampak dari panik karena kena gas air mata maka banyak penggemar yang menuju pintu keluar dan akhirnya berdesak-desakan.
"Ada yang takut sehingga saat menuju exit point, terjadi tumpukan, desak-desakan," tambahnya.
Syifa mengatakan berdasarkan keterangan dari korban yang selamat, ada perempuan yang mengalami cedera otak berat. Rupanya perempuan tersebut tertindih korban lainnya.
Syifa Mustika adalah salah satu dokter yang bertugas di IGD salah satu rumah sakit yang menangani korban tragedi Kanjuruhan. Ia sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa memilukan itu.
Menurut dia, sebetulnya kejadian tersebut bisa dicegah jika ada mitigasi karena pertandingan yang digelar mendatangkan massa dalam jumlah besar.
"Stadion itu overcrowd, harusnya (kapasitas) 30 ribu orang, ini 41 ribu orang lebih, jadi bisa dibayangkan kondisinya. Pada saat terjadi kerusuhan, pengarahan atau penenangan massa itu tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***