Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Menceburkan Diri ke Sungai di Karawang dalam Keadaan Meninggal Dunia
Setelah aksinya itu, tersangka melarikan diri dan setelah dilakukan komunikasi akhirnya tersangka mau bertanggung jawab dan dibawa ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***