Kenalan di Facebook, MJ Ajak Siswi SMP Berhubungan Badan Tiga Kali

- 10 Juli 2020, 08:50 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Menceburkan Diri ke Sungai di Karawang dalam Keadaan Meninggal Dunia

Setelah aksinya itu, tersangka melarikan diri dan setelah dilakukan komunikasi akhirnya tersangka mau bertanggung jawab dan dibawa ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah