ZONA PRIANGAN - Tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Putri Candrawathi akui jika dirinya terdiam saat ditanyakan apa memiliki jalinan yang khusus dengan Yosua oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat itu saya sempat komunikasi sama psikiaternya. Tetapi, di saat berbicara sama psikiater, saya diam," tutur Putri Candrawathi dalam persidangan, dikutip dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.
Saat ditanyakan kenapa dia terdiam, Putri Candrawathi menerangkan jika waktu itu, psikiater yang berbicara dengan dirinya langsung sampaikan pertanyaan apa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Yosua.
Mendengar pertanyaan itu, Putri Candrawathi terdiam karena menolak untuk menjawab.
"Saya ini ialah korban kekerasan seksual, mengapa saya selalu diibaratkan negatif oleh beberapa orang?" katanya di persidangan.
Dia mengakui jika dirinya merasa bersedih karena beberapa orang tidak dapat memahami jika seandainya dia berada di posisinya.
Baca Juga: Gempa Terkini Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami
"Saya benar-benar malu, dan apa beberapa orang pikirkan hati anak-anak saya dengan pertanyaan atau kabar berita jika ibunya serong sama orang lain?" kata Putri Candrawathi.
Dengan begitu, Putri Candrawathi memperjelas jika sesudah pertanyaan pertama dari LPSK dilemparkan ke dirinya, dia terdiam dan tidak ingin menjawab pertanyaan selanjutnya.
Dalam persidangan yang diadakan pada Rabu, 11 Januari 2023, Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ricky Singkap Sambo yang Menanyakan Skenario Saat Sebelum Memperlihatkan Uang Sebesar Rp500 Juta
Selain Putri Candrawathi, ada empat tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus ini, termasuk Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ke-5 tersangka ini dituduh menyalahi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***