Polisi Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Ada 15 Jenis Pelanggaran yang Harus Dihindari

- 20 Juli 2020, 10:20 WIB
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT
FOTO ilustrasi polisi menggelar razia kendaraan yang melakukan pelanggaran.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT /

ZONA PRIANGAN - Setelah agak longgar pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), peraturan lalu lintas kembali diperketat mulai Senin 20 Juli 2020.

Para pelanggar lalu lintas pun akan langsung dikenakan tindakan, berikut sanksi sesuai undang-undang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas akan diberlakukan kepada semua pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Unik, Ulah Sahabat NOAH Meniru Ucapan Ariel dengan Bahasa Daerah Masing-masing

Untuk menegakkan peraturan itu, rencananya hari ini akan diturunkan ribuan personel, agar pengguna jalan bisa berperilaku tertib.

Sambodo menyatakan personel yang disiapkan tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setidaknya ada 15 fokus pelanggaran yang rawan kecelakaan menjadi fokus polisi dalam menindak pelanggaran.

Baca Juga: Terburu-buru Datang ke Latihan Persib, Atep Kecelakaan

"Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ungkap Sambodo seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Polisi Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas Hari ini, 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran"

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyatakan pihaknya tidak segan–segan melakukan tindak penilangan kepada para pengendara yang menyalahi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Harga Emas Belum Berubah, di Pegadaian Masih Rp 965.000/Gram

"Jadi kita akan segera lakukan penindakan seperti biasa, seperti sebelum pandemi Covid–19,” kata Fahri seperti diberitakan sebelumnya.

Berikut 15 jenis pelanggaran lalu litas yang menjadi sasaran polisi :

1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor.

Baca Juga: Klub MAXXIO Dorong Anggotanya Manfaatkan Program Recall, 28 Unit Sudah Diperbaiki

2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus.

4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur bus (busway).

Baca Juga: Terkait Idul Adha, Ada Puasa yang Mendapat Pahala, Ada juga Hari yang Diharamkan Berpuasa

5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan.

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas jalan layang nontol.

Baca Juga: Hasil Piala FA: MU Tersingkir, Chelsea Lolos ke Final

8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan.

Baca Juga: Komunitas Tuak Taek Kota Banjar, Siapkan Atlet Panjat Tebing Berprestasi

11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI.

13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

Baca Juga: Program Maghrib ke Masjid Upaya Warga Pangandaran Membentengi Diri dari Budaya Luar

14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x