Partisipasi Masyarakat Minim di Pemindahan IKN, Guru Besar Hukum Unpad: Ada Agenda Politik Terselubung

- 27 Februari 2023, 16:07 WIB
Partisipasi masyarakat minim di pemindahan IKN, guru besar Hukum Unpad: ada agenda politik terselubung.
Partisipasi masyarakat minim di pemindahan IKN, guru besar Hukum Unpad: ada agenda politik terselubung. /ZonaPriangan.com/Yurri Erfansyah/

ZONA PRIANGAN – Rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Perdebatan pro dan kontra ini mulai dari pemilihan lokasi IKN hingga pengesahan UU yang dinilai terburu-buru.

Akibatnya partisipasi masyarakat dalam pemindahan IKN ke Kalimantan Timur masih sangat minim.

Baca Juga: Tips Tumbuhkan Gemar Menabung kepada Anak, Butuh Komitmen yang Kuat?

Seperti yang dikatakan Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Susi Dwi Harijanti SH LLM PhD, partisipasi masyarakat sangat minim terlebih bisa dilihat dari mulai pembentukan Undang-undang IKN yang sangat singkat.

"Dalam aspek partisipasi publik seharusnya perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation)," kata Prof. Susi saat berlangsung acara Diskusi Telaah Kritis Pemindahan Ibu Kota Negara pada Sabtu 25 Februari 2023.

Lebih lanjut Prof. Susi menjelaskan, pemenuhan meaningful participation ini akan menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah tersusun dengan sempurna secara formil sehingga secara materiil juga memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.

Baca Juga: Bakso Persib Bandung dan Bakso Arema Malang Terkenal di Kabupaten Pulang Pisau, Punya Banyak Pelanggan

"Partisipasi publik wajib memiliki tiga prasyarat penting di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan antara lain hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard)," ungkapnya dalam diskusi yang diinisiai oleh Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jabar.

Kemudian, lanjut Prof. Susi, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

"Rencana pemindahan IKN, ada kecenderungan agenda politik terselubung karena tidak memenuhi dari meaningful participation yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan," paparnya.

Baca Juga: Polisi Hong Kong Menangkap Mantan Suami Model Abby Choi yang Dibunuh secara Mutilasi

"Nah, apakah yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang itu, semata-mata hanya untuk menjalankan hak untuk didengar?" tanyanya.

Menurut Prof. Susi, sebenarnya yang harus didengarkan adalah mereka yang terkena dampak. Atau mereka yang memiliki concern atau perhatian.

"Saya memberikan perhatian sampai sejauh mana pembentuk undang-undang itu mengutamakan atau memberikan prioritas bagi mereka yang terdampak," katanya.

Baca Juga: 6 HP VIVO 3 Jutaan Terbaik Akhir Februari 2023: RAM Tinggi, Chipset Unggulan, Resolusi Kamera Jernih

Sementara itu terkait dengan agenda politik terselubung dalam pemindahan IKN, Prof. Susi mengungkapkan bahwa salah seorang profesor berkebangsaan Rusia Vadim Rossman mengatakan ada tiga bentuk hidden political agenda yang mungkin terjadi dalam pemindahan ibu kota negara.

"Pertama, Yakni mengasingkan atau memarginalisasi gerakan protes atau gerakan demo. Di mana ibu kota negara seringkali menjadi pusat dari gerakan masyarakat sipil dan tempat dari bergejolaknya protes dari masyarakat," jelasnya.

Kemudian kedua adalah homogenisasi etnis penduduk di ibu kota negara. dan yang Ketiga adalah memindahkan ibu kota negara ke wilayah asli penguasa.

Baca Juga: 6 HP VIVO 3 Jutaan Terbaik Akhir Februari 2023: RAM Tinggi, Chipset Unggulan, Resolusi Kamera Jernih

"Bahkan ada sejarawan dari Inggris yang menyebutkan bahwa ibu kota negara sebagai “the power cage of protest”. Oleh karena itu, pemerintah otoriter biasanya akan menggunakan pemindahan ibu kota negara sebagai taktik segregasi. Hal ini, imbuhnya, seperti yang pernah terjadi di Paris, Prancis," ungkapnya.

Masyarakat, lanjut Prof. Susi, patut mempertanyakan, mengapa sangat minim partisipasi masyarakat. Apakah ada agenda politik tersembunyi? Padahal keputusan untuk memindahkan itu haruslah mencerminkan sentimental decision of nation.

"Keputusan penting dari sebuah bangsa, bukan penguasa. Urusan pemindahan IKN itu bukanlah cabang kekuasaan ekslusif dari eksekutif," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara PIM Jabar Yusep Ginanjar mengatakan pemindahan IKN bukan tanpa masalah. Pihaknya telah membuka, membedah dan merekomendasikan persoalan yang terjadi dengan rencana pemindahan IKN ini.

Menurut Yusep, PIM tidak berpihak kepada siapapun. PIM hanya perpihak pada konstitusi, kebenaran yang mana disana ada hak-hak dari masyarakat secara luas.

"Apa yang harus diperbaharui dan harus dibereskan oleh pemerintah terkait persoalan dari pemindahan IKN ini agar bisa
membawa kebaikan untuk bersama," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x