Ketua KNPI Desak Novel Bawesdan Kembalikan Uang Negara Rp 3,5 Miliar

- 29 Juli 2020, 12:01 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Masalah yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, seakan tak ada habisnya.

Setelah kasus penyiraman air keras yang mengakibatkan cacat mata, kini Novel dihadapkan pada masalah lainnya.

Bukannya Novel lebih tenang, justru kini makin diserang dengan desakan agar dia mengembalikan uang Rp 3,5 miliar kepada negara.

Baca Juga: Karena Ingin Banyak Bermain, Deni Sopandi Pilih Persikab Ketimbang Persib

Desakan itu muncul, setelah sidang kasung penyiraman air keras menemukan fakta akibat masalah pribadi, tidak ada erat kaitannya dengan tugas negara yang dijalankan Novel.

Sementara, selama ini biaya pengobatan Novel menggunakan uang negara.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul "Dibiayai Negara untuk Pengobatan Matanya, Novel Baswedan Didesak Kembalikan Biaya Rp3,5 Miliar"

Baca Juga: Tips Berendam di Kolam Air Panas, Jangan Terlalu Banyak Melakukan Gerakan

Karena kasusnya masalah pribadi, Novel dianggap tidak pantas untuk menggunakan uang negara.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Fuadul Aufa mengatakan, pengembalian uang tersebut perlu dilakukan Novel karena biaya yang ia habiskan untuk mengobati matanya di Singapura merupakan uang milik negara.

"Biaya pengobatan yang dipakai Rp3,5 miliar itu harus dikembalikan," tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Ia mengungkapkan, jika kasus yang menimpa Novel erat kaitannya dengan jabatan yang diemban, maka negara berkewajiban untuk membiayai pengobatan.

Namun pada kenyataannya, Fuadul mengungkapkan kasus Penyiraman air keras yang terjadi kepada Novel hanyalah masalah pribadi.

"Penyiraman itu adalah kasus pribadi, telah terbukti dalam persidangan," tegas pria yang akrab disapa Upay.

Baca Juga: Waktu Padi Ngetop, Aghniny Belum Lahir, Sekarang Dipercaya Jadi Model Klipnya

Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap dua terdakwa kasus penyiram air keras ke Ombudsman Republik Indonesia.

Pelaporan dilakukan karena pengacara Novel merasa keberatan dengan pendampingan tersebut.

Sebab berdasarkan keterangan pelaku di persidangan, motif penyerangan murni masalah pribadi bukanlah tugas dari institusi tertentu.

Baca Juga: Empat Organisasi Seniman Terima Bantuan Paket Sembako

"Tim Advokasi beliau (Novel) juga sudah menyatakan itu kasus pribadi, jadi harus konsekuen," tekan Upay.

Perlu diketahui, desakan agar Novel segera mengembalikan biaya pengobatan senilai Rp3,5 miliar kepada negara bukan merupakan kali pertama.

Novel Baswedan bahkan pernah menanggapi tentang hal tersebut dengan menyatakan bahwa permintaan pengembalian uang pengobatan dirinya sebaiknya ditanyakan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Peniru Elvis Pecahkan Rekor Bernyanyi Selama 50 Jam

"Tanya ke presiden," ketus Novel kala menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x