PNS, TNI, Polri Gembira, Gaji ke-13 Cair Pekan Kedua Agustus

- 2 Agustus 2020, 11:01 WIB
ILUSTRASI penyiapan uang untuk gaji ke-13.*/EVIYANTI/PIKIRAN-RAKYAT.COM
ILUSTRASI penyiapan uang untuk gaji ke-13.*/EVIYANTI/PIKIRAN-RAKYAT.COM /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah ngebut untuk merevisi Peraturan Pemerintah PP No. 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.

Hasilnya awal Agustus ini, revisi yang ditunggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri sudah rampung.

Artinya gaji ke-13 akan segera dicairkan dalam hitungan beberapa hari ke depan dan itu pasti disambut gembira Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri.

Baca Juga: Anang Potong Hewan Kurban, Ada Warga yang Berteriak: Huuu Janjinya Doang

Total angaran yang harus dicairkan pemerintah untuk kebutuhan gaji ke-13 mencapai Rp 28,5 triliun.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini.

Baca Juga: Curtiss Zeus Bersiap Masuk Jalur Produksi

Hal tersebut seperti pernah dipubllikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Tinggal Tunggu Jokowi Teken, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan," yang bersumber dari Sindonews.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Pekan Kedua Agustus".

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: SMAN Jawilan Berikan Fasilitas Wi-fi Kepada Siswa Kurang Mampu

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung.

Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.

Baca Juga: Wilayah yang Dikepung Perbukitan dan Jurang Itu Bernama Dusun Girpasang, Jarang Pejabat yang Kesana

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar.

Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.

Baca Juga: Tidak Panik, Ketika Pecah Ban Saat Berkendara

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun.

"Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Jadi Pedagang Kerupuk Itu Rumit, Harus Kerja di Pabrik Tanpa Upah, Begitulah Nasib Orang Kecil

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengungkapkan, gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, demand side menjadi terganggu.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Token listrik Gratis Bulan Agustus 2020 via Website dan WhatsApp

Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu.

"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," katanya.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x