"Jadi kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka karena tergolong pembunuhan berencana," kata Sujana seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan saat ini diduga pelaku sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya itu.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 26 Triliun untuk Pilkada Serentak 2020
Sujana menjelaskan sebelumnya, dalam proses penangkapan pelaku pada Rabu 5 Agustus 2020, aparat keamanan sempat mengalami kesulitan karena diduga pelaku bersembunyi di atas pohon kelapa sekitar 12 jam.
AP menolak untuk turun dari pohon sehingga aparat keamanan dibantu warga setempat terpaksa menumbangkan pohon kelapa tersebut untuk mengamankan pelaku, katanya.
Sujana mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan pisau yang dipakai tersangka untuk membunuh kedua anaknya.***