Unik, Polisi Sempat Kesulitan Menangkap Pelaku yang Sembunyi di Pohon Kelapa Selama 12 Jam

- 8 Agustus 2020, 08:38 WIB
 AP (kedua kanan), diduga pelaku pembunuh dua anak kandung di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara saat ditangkap aparat keamanan pada Rabu 5 Agustus 2020.*/ANTARA
AP (kedua kanan), diduga pelaku pembunuh dua anak kandung di Desa Balaweling Noten, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara saat ditangkap aparat keamanan pada Rabu 5 Agustus 2020.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Secara terencana seorang ayah diduga dengan tega menghabisi kedua anak kandungnya yang masih balita yakni berinisial YBO (3) dan ABD (2).

Belum diketahui motif dibalik aksi tega dan bejat dari seorang ayah berinisial AP (25) di desa Balaweling Noten, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur itu.

Yang pasti perbuatannya itu terancam diganjar hukuman mati atau seumur hidup, minimal duapuluh tahunan karena aksinya itu dibuat secara terencana.

Baca Juga: KPK Lakkan Analisa Keterangan Saksi-saksi Dugaan Korupsi di Banjar

"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Jumat 7 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Semua Perangkat Huawei di Masa Depan Dapat Menjalankan HarmonyOS

Pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya adalah hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, katanya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x