Dinilai Melanggar Moral, Semenjak Mei S Dinonaktifkan dari PAN Ciamis

- 15 Agustus 2020, 02:55 WIB
ILUSTRASI kekerasan dalam rumah tangga.*
ILUSTRASI kekerasan dalam rumah tangga.* /

ZONA PRIANGAN - Sekjen DPD PAN Kabupaten Ciamis, Sugianto, atau lebih akrab dipanggil Ugi, menjelaskan, jika S sudah diberhentikan dari partai sekitar bulan Mei, lalu.

Keputusan itu diambil menyusulnya adanya perselisihan hukum yang menerpa S dengan istrinya Sw yang berujung saling melaporkan.

Sw sempat melaporkan S dengan tuduhan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Usai Latihan, Kondisi Fisik Pemain Persib Meningkat

Konflik rumah tangga itu memanas, setelah anak kandung mereka GMA membuat status yang menyudutkan S di media sosial.

Buntutnya, S menyeret anak gadisnya itu ke ranah hukum dengan membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Jabar.

Apa yang terjadi pada S, dinilai DPD PAN Ciamis sebagai tindakan yang bertentangan dengan moral partai.

Baca Juga: Unik, Jumlah Kawanan Kera di Taman Kalijaga Tidak Pernah Berubah

Menurut Ugi, perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) sendiri, itu bukan kewenangan DPD PAN, tetapi langsung dari pusat, yang kemudian prosesnya nanti di KPU Kabupaten Ciamis.

"Dari bulan Mei, S sudah diberhentikan dari keanggotaan partai, tentu berimbas kepada Pemberhentian Antar Waktu (PAW). Kini hanya tinggal menunggu surat keputusan," ucap Ugi menjelaskan.

Ugi menambahkan, seharusnya S sudah tidak memiliki hak sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis, pasalnya sudah diberhentikan dari keanggotaan partai.

Baca Juga: Update Harga Emas, Antam, Retro, Antam Batik dan UBS Naik Tipis

Karena sudah diberhentikan sebagai kader partai otomatis haknya dicabut sebagai anggota Dewan.

"Namun dalam aspek legal, diakui Sugianto, status S tetap harus menunggu Gubernur dan KPU," ujar Ugi kepada wartawan Kabar Priangan Agus Berrie.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x