Baca Juga: Alat Baru yang Mengubah Sinar Matahari, Karbondioksida, dan Air Menjadi Bahan Bakar
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah,
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020,
Baca Juga: Warga Resah, Daging Sapi Beku dari Australia Beredar di Garut
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan,
6. Memiliki rekening bank yang aktif.*** (Andriana/MantraSukabumi.com)