Nekat, Anggota Komunitas Sepeda Jadikan Jalan Tol Sebagai Rute Gowes

- 14 September 2020, 09:56 WIB
TANGKAPAN layar anggota komunitas sepeda masuk tol.*/VIDEO VIRAL
TANGKAPAN layar anggota komunitas sepeda masuk tol.*/VIDEO VIRAL /

ZONA PRIANGAN - Hobi gowes saat ini memang paling digandrungi masyarakat luas.

Mulai dari pejabat, pelajar, ibu-ibu, hingga masyarakat bawah tidak mau ketinggalan mengayuh sepeda.

Komunitas sepeda pun bermunculan dengan berbagai tipe sepeda yang dimilikinya.

Baca Juga: Bupati Terkejut Melihat Lantai Sekolah Masih Tanah, Dudung: Anggarannya Tidak Cukup

Aktivitas komunitas sepeda bisa terlihat sepanjang hari, bahkan pada hari-hari tertentu mencari rute yang menantang.

Namun, jangan ditiru juga kalau ada komunitas sepeda yang mencari rute dengan memasuki jalan tol. Itu konyol dan sangat berbahaya.

Seperti yang terjadi pada Minggu 13 September 2020, ada komunitas sepeda yang nekat masuk jalur Tol Jagorawi.

Baca Juga: Ngeri, Donald Trump Ternyata Lebih Menakutkan Ketimbang Corona

Aktivitas mereka kini viral di media sosial, gegara ada pengemudi yang merekam dan mempostingnya.

Apa yang dilakukan komunitas sepeda itu membahayakan apalagi dalam rekaman itu, mereka melawan arus.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, saat ini bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang nekat itu.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Senin 14 September 2020

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi).

Mereka mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

Dikutip ZonaPriangan dari laman rri.co.id, saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari pihak Kepolisian.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab, Persoalan Aset dan Kerusakan Proyek Lembah Pajamben Meruncing

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi dalam keterangannya.

Dia menambahkan bahwa sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang melarang roda dua masuk tol. Namun sayangnya masih saja ada oknum yang abai.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

Baca Juga: Ada Empat Ciri Orang Terhindari dari Api Neraka, Ini Penjelasannya

Jika terdapat kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," pungkasnya.***

 

 

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x