Mulai dari mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi pegawai, menerapkan batas kapasitas maksimum 25 persen, menjaga agar pelayanan yang diberikan usahanya tetap berjalan secara terbatas dan yang lainnya.
Pada poin d-h pasal 9 ayat (1) disebutkan pula, menjaga produktivitas/kinerja pekerja, melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja.
Baca Juga: HUT ke-75 RI Agak Berbeda, Anies: Sekarang Kita Melawan Covid-19
Melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
Menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan berikut isi Pasal 9 tentang pengaturan pembatasan kegiatan perkantoran selama PSBB:
Baca Juga: Anies Berencana Bangun Museum Nabi, Trubus: Upaya Merayu Warga agar Setuju Reklamasi Ancol
Pasal 9
(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: