PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Tidak Ditutup Cuma Ini yang Perlu Diperhatikan

- 14 September 2020, 14:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

(3) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) Huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:

a. membersihkan lingkungan tempat kerja;

Baca Juga: Ini Keuntungan Punya Istri Empat, Bisa Makan Kurma Sepuasnya Gratis

b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah