(3) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Huruf d, dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
Baca Juga: Ini Keuntungan Punya Istri Empat, Bisa Makan Kurma Sepuasnya Gratis
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.***