PSBB DKI Jakarta, Perkantoran Tidak Ditutup Cuma Ini yang Perlu Diperhatikan

- 14 September 2020, 14:38 WIB
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY
FOTO ilustrasi suasana PSBB di Jakarta.*/PIXABAY /

a. mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;

Baca Juga: Setelah Novel Baswedan, Kini Empat Anaknya Positif Terpapar Covid-19

b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;

c. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;

d. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;

Baca Juga: Ketua KNPI Desak Novel Bawesdan Kembalikan Uang Negara Rp 3,5 Miliar

e. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;

f. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

g. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan h. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ika Widianingsih, Mojang Jawa Barat 2004 Promosikan Angklung hingga Mendunia

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah