a. mengatur mekanisme bekerja dari rumah/tempat tinggal untuk seluruh karyawan;
Baca Juga: Setelah Novel Baswedan, Kini Empat Anaknya Positif Terpapar Covid-19
b. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 25% (dua puluh lima persen) yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, jika mekanisme bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dilakukan dari rumah/tempat tinggal;
c. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
d. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
Baca Juga: Ketua KNPI Desak Novel Bawesdan Kembalikan Uang Negara Rp 3,5 Miliar
e. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
f. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).
g. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan h. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ika Widianingsih, Mojang Jawa Barat 2004 Promosikan Angklung hingga Mendunia