Yusri menjelaskan setelah di Jakarta, rekonstruksi dilanjutkan di sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah Depok, Jawa Barat.
Lokasi ini diduga merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk mengubur jasad korban. Lokasi tersebut juga sebagai lokasi kedua tersangka berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Ahok Kembali Marah-marah, Banyak Pejabat Pertamina Bergaji Gede Padahal Jabatannya Sudah Dicopot
Diketahui sebelumnya, kedua tersangka LAS dan DAF melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bernama Rinaldi Harley Wismanu.
Dikutip ZonaPriangan.com dari laman rri.co.id, aksi itu dilakukan tersangka pertama kali di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Setelah korban tidak bernyawa, jasad korban dimutilasi menjadi 11 bagian dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan PSBB, Arief: Partai Gerindra Segera Siapkan Calon Gubernur
Pada saat sudah dikemas tersangka membawanya ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online dan lokasi itu, tersangka menyimpan jasad korban untuk sementara waktu sebelum nantinya dikuburkan.
Motif pembunuhan mutilasi ini pun dilatarbelakangi keinginan tersangka untuk menguasi harta korban karena korban dianggap memiliki kemampuan finansial mumpuni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***