Menggunakan batu yang telah disiapkan, DAF memukul kepala korban dan menusuknya sebanyak tujuh kali sehingga korban meninggal dunia.
Para pelaku pun menyeret jasad korban dan membeli gergaji, golok, cat putih, serta seprai lalu kembali menuju apartemen.
Baca Juga: Korban Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Terpotong 11 Bagian dalam Koper dan Ransel
Pelaku pun memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan menyimpannya dalan dua koper serta satu ransel.
Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung menguras seluruh rekening korban.
Para pelaku membeli logam mulia berbagai ukuran, perhiasan, motor jenis Yamaha Nmax dan menyewa rumah di Cimanggis untuk mengguburkan jasad korban.
Baca Juga: Mayat Mutilasi Diduga Dieksekusi Bukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana mati.
"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Nana.*** (Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)