Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Razia Lodaya 2020 Digelar Menyebar di Banyak Titik
Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang silam itu.***