5 Tukang Bangunan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 08:00 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK. PR/

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Razia Lodaya 2020 Digelar Menyebar di Banyak Titik

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang silam itu.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x