ZONA PRIANGAN - Patut diingat, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki Surat Izin Mengemudi.
Jadi lengkapi diri Anda saat berkendara dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
SIM adalah salah satu barang yang wajib dimiliki dan dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Kendaraan Taktis GI-One, untuk Kebutuhan di Berbagai Medan, Dirancang oleh Pembuat Maung 4x4
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 10 November 2020, Hanya di Satu Lokasi
Jika umur sudah mencukupi, sebaiknya segera membuat SIM. Kini proses pembuatannya simpel dan semakin mudah.
Salah satu tanda layak mengendarai sebuah kendaraan bermotor di jalan raya yakni memiliki SIM.
Ada banyak jenis SIM yang dapat dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C hingga SIM D hingga SIM Internasional.
Baca Juga: Catat! Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Bandung, 9 - 15 November 2020 Beserta Syarat dan Biayanya
Baca Juga: Doa Sebelum Makan dan Sesudah Makan, Lengkap dengan Bacaan, Arti, dan Penjelasan
Diketahui, surat ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikelnya yang berjudul:Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020
Baca Juga: Ingin Lihat Secara Live Kedatangan Habib Rizieq, Bisa Nonton di Front TV
Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Baca Juga: Curahan Hati Pemain Asing Persib Bandung di Tengah Ketidakjelasan Kompetisi Liga 1
Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar, Ini Caranya
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Terbaru 10 November 2020: Oppo Reno4 F, Reno4, A52, A53, A91,Find X2 Pro
Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
Baca Juga: Kang Daniel dan Jihyo TWICE Dikabarkan Putus oleh Dispatch, Setelah Pacaran 1 Tahun 3 Bulan
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
Baca Juga: Curahan Hati Pemain Asing Persib Bandung di Tengah Ketidakjelasan Kompetisi Liga 1
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
Baca Juga: 2021, Imam Masjid di Bekasi Bakal Digaji Rp2,5 Juta Sebulan
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Nomor Rekening Sudah Terdaftar, Ini Caranya
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :
Baca Juga: Daftar Harga HP OPPO Terbaru 10 November 2020: Oppo Reno4 F, Reno4, A52, A53, A91,Find X2 Pro
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
Baca Juga: Harap Sabar, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Terlambat dan Mundur, Ini Alasannya
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
Baca Juga: Pasca Kekalahan di Pilpres AS 2020, Ternyata Donald Trump Dihantui Berbagai Kasus
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Baca Juga: Punya Cara Khusus Bongkar Keaslian Video Syur Mirip Gisel, Roy Suryo: Akan Saya Detailkan Nanti
Biaya tambahan :
Asuransi Rp30.000
Baca Juga: Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)