ZONA PRIANGAN - Berikut ini jadwal Pemberian Kuota data Internet dari Kemendikbud melalui dua tahapan dengan rincian sebagai berikut ini:
Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020
Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020
Karena pemberian bantuan Kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan desember sudah ditiadakan, maka masa aktif penggunaan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud diperpanjang mencapai 75 hari.
Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji BLT Guru dan Tenaga Honorer Rp1,8 Juta
Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratisnyayang dibagi sesuai jenjang pendidikan.
Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, ini Solusinya
Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)
Baca Juga: Kampung Warna Warni, Wisatawan Harus ke Jembatan Tinggi untuk Mendapatkan Sensasi
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.
Baca Juga: Disdik Jabar Siapkan Program Rumah Subsidi Bagi Guru Non PNS
Jadwal Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud, Pada Bulan November ini untuk Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis
Besaran kuota yang diberikan Kemendikbud ini hingga 50 GB.
Kuota diberikan untuk mengakses laman dan aplikasi kepada pelajar dan tenaga pendidikan guna melancarkan pendidikan non tatap muka atau daring di masa pandemi.
Baca Juga: Minggu Ini Kuota Internet Gratis Cair, Sebelum Telat Segera Aktifkan Paket Unlimited dari Telkomsel
Setiap bulan, Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis melalui jaringan operator seluler, seperti Telkomsel, Xl Axiata, Indosat, dan lain sebagainya.
Nantinya, jaringan operator tersebut menyalurkan ke beberapa nomor yang terdaftar pada Dapodik sekolah atau kuliah.***