Sudah Cair BLT Guru Honorer, Tenaga Pendidik Non-PNS Segera Lengkapi Persyaratan

- 24 November 2020, 20:11 WIB
ILUSTRASI surat wajib untuk persyaratan BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.*
ILUSTRASI surat wajib untuk persyaratan BLT Guru Honorer atau BSU Kemendikbud Rp1,8 juta bagi tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.* /ANTARA

ZONA PRIANGAN - Tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kalau sudah memenuhi persyaratan yang diminta.

BSU tersebut sebagai upaya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengurangi beban tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Nantinya, tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS menerima bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Real Madrid Ada Rasa Takut saat Kubo Tampil tapi Penasaran juga dengan Kemampuan Messi Jepang Itu

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di portaljember.com dengan judul "Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank!"

Selama ini bantuan tersebut lebih dikenal sebagai BLT Guru Honorer. Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

Baca Juga: Covid-19 Merebak Kembali di Kota Cirebon, Orangtua pun Ragu dengan Rencana Pembelajaran Tatap Muka

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5. Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Ih Serem, Tiap Malam Jumat Kliwon, Sejumlah Perempuan Terlihat Berkumpul di Watu Nganak

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BLT Masih Bisa Diperoleh Pelaku UMKM, Buruan Daftar Paling Lambat Akhir November 2020

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.

Baca Juga: Jangan Tulis Pesan Sembarangan saat Keluar Rumah, Sekarang Bisa Kena Denda

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

b. Print out Info GTK.

Baca Juga: Kong Djie Coffee Membuat Belitung Timur Dikenal Sebagai Kota 1001 Kedai Kopi

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d. Kartu Keluarga.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Baca Juga: Ziarah Gua Hira, Butuh Fisik yang Prima untuk Mencapai Lokasi Nabi Muhammad SAW Menerima Wahyu

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.*** (Dinar Firda Rosa/portaljember.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemendikbud portaljember.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x