Anak Sekolah Dapat Bantuan juga Loh, Ikuti Prosedur agar Dana PIP Cepat Cair

- 10 Desember 2020, 13:26 WIB
 SEJUMLAH siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat.*
SEJUMLAH siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat.* /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA

ZONA PRIANGAN - Sektor pendidikan selain mengenal Bantuan Operasional Sekolah (BOS), juga dapat penyaluran dana lewat program Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana PIP tersebut untuk membantu kegiatan belajar pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pemerintah lewat PIP berharap adanya pemerataan taraf pendidikan bagi seluruh warga Indonesia.

Baca Juga: Virus Covid-19 Mirip dengan Virus Flu Biasa, Hati-hati kalau Hidung Kehilangan Fungsi Penciuman

Jadi yang mengenyam pendidikan tidak hanya dari kalangan yang kaya saja. Untuk itu PIP menyasar keluarga miskin dan rentan miskin.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2020".

PIP juga mencakup pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Baca Surat Al Ikhlas Sebelum Tidur Sebanyak Tiga Kali Akan Mendapatkan Manfaat Luar Biasa

Pada praktiknya, PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun).

PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Muslim yang Senang Membaca Surat Al Ikhlas Ada Kepastian Dicintai Allah SWT

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dikutip dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, berikut cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP):

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Baca Juga: Peserta Program Kartu Prakerja Dapat Rp 2,4 Juta, Buruan Daftar untuk Gelombang 12 Tahun 2021

2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

Baca Juga: Waktu Kecil Senang Adu Jangkrik, Adu Ikan Cupang dan Adu Ayam, Pas Dewasa Begini Akibatnya?

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

Baca Juga: Jangan Mengaku Penggemar Cilok kalau Belum Coba Cilok Berbahan Baku Aci Kawung

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu.

Baca Juga: Kampung Warna Warni, Wisatawan Harus ke Jembatan Tinggi untuk Mendapatkan Sensasi

Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Pikiran Rakyat Sahabat Keluarga Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x