Unpad Mendadak Copot Wakil Dekan FPIK, Ini Alasannya

- 5 Januari 2021, 07:05 WIB
Unpad mencopot jabatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.*
Unpad mencopot jabatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

ZONA PRIANGAN - Universitas Padjajaran (Unpad) mencopot jabatan Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan.

Sebelumnya Asep dilantik sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Asep Agus digantikan oleh Eddy Afrianto melalui surat keputusan rektor nomor 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021.

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, mengatakan, kampus mendapatkan informasi tentang rekam jejak yang bersangkutan.

Diketahui Asep pernah terlibat dalam organisasi yang dilarang pemerintah, yaitu HTI.

Oleh karena itu, pimpinan kampus memutuskan mengganti wakil dekan FPIK tersebut.

Baca Juga: 5 Azab Menanti Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Nomor 4 Sangat Mengerikan

"Unpad memutuskan mengganti wakil dekan FPIK seperti yang namanya disebutkan dalam rilis,," kata Dandi melalui keterangan resmi, Senin (4/1/2020)

Sebagai pertimbangan, ada informasi terkait rekam jejak yang bersangkutan pernah aktif di organiasis terlarang.

Menurut Dandi, keputusan tersebut diambil sebab Unpad berkomitmen untuk turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI.

Baca Juga: Mementingkan Istri Ternyata Termasuk Durhaka Kepada Orangtua, Ini Azabnya!

Oleh karena itu, pihaknya dengan cepat melakukan pergantian tersebut.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," katanya.

Menurutnya, penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.

Baca Juga: Benar Loh Ada Keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia, Ini Daftar Namanya

Meski yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut.

"Beliau juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," imbuhnya

Unpad selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini

Termasuk dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, salah satunya dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021.

Dandi menambahkan, pihaknya sempat luput melihat rekam jejak yang bersangkutan sebab organisasi yang telah dibubarkan terjadi beberapa tahun lalu.

"Statusnya saat ini tetap sebagai dosen FPIK," pungkasnya.***

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x