Simak Cara Daftar Bantuan Kuota Internet 50 GB Gratis dari Kemendikbud Berikut ini

- 9 November 2020, 07:04 WIB
Kuota Internet Gratis 20 GB - 50 GB untuk Telkomsel, Indosat, XL, Tri
Kuota Internet Gratis 20 GB - 50 GB untuk Telkomsel, Indosat, XL, Tri /Pixabay/USA-Reiseblogger

ZONA PRIANGAN - Penyaluran bantuan Kuota Internet gratis sebesar 50 GB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan diberikan dengan jadwal penyaluran dalam dua tahap.

Untuk tahap yang pertama disalurkan 22-24 November 2020 dan tahap  yang kedua  
pada tanggal 28 - 30 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Bantuan Kuota Internet 50 GB Gratis Dari Kemendikbud, Pada Bulan November 2020

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair Juga, Coba Cek Lagi Nama dan Nomor Rekeningnya Disini

Setiap bulan, Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet gratis melalui jaringan operator seluler, seperti Telkomsel, Xl Axiata, Indosat, dan lain sebagainya.

Karena pemberian bantuan Kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan desember sudah ditiadakan, maka masa aktif penggunaan bantuan kuota internet gratis Kemdikbud diperpanjang mencapai 75 hari.

Panduan cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bulan November ini dapat di temukan di sini, dan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Bagi Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Hari Ini

Baca Juga: Mau Puasa Senin Kamis? Jangan Sampai Lupa ini Bacaan Niatnya

Baca Juga: Penghitungan Ulang Suara Digelar, Akankah Dapat Mengubah Kemenangan Biden?

Panduan untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Cair ke BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Cek lewat WA, SMS dan Website

Baca Juga: Tunggu Saja dan Segera Cek Rekening, BLT Gaji Tahap 2 Cair Minggu ini

Panduan untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Panduan untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari Ini Senin, 9 November 2020 Berikut Syarat & Biayanya

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x