Pemerintah Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, Uu Ruzhanul Ulum: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

4 Mei 2021, 00:45 WIB
Pemerintah Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Sebelum Lebaran, UU Ruzhanul Ulum: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat. /Biro Adpim Jabar/Yana/

ZONA PRIANGAN - Buruh maupun pekerja memiliki peran yang sangat penting dalam membangun perekonomian Jawa Barat.

Oleh karena itu, sinergitas buruh dengan pemerintah dan perusahaan harus terus diperkuat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat berdialog dengan serikat buruh dalam rangka Hari Buruh Internasional 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Jin Selalu Mengincar Makanan Kita, Hindari Kebiasaan Ngemil Pakai Tangan Kiri

"Kami ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk pemerintah," kata Uu Ruzhanul Ulum.

Peringatan Hari Buruh 2021 di Gedung Sate diikuti oleh 300 buruh yang merupakan perwakilan dari 17 serikat buruh di Jabar.

Dalam dialog itu, pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjadi topik pembahasan.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Berbohong, THR Tadinya akan Dibayar Full, Kini Dipotong Menjadi Tanpa Tunjangan

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemda Provinsi Jabar akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait pemberian THR Idulfitri tahun ini.

"Pemerintah pusat sendiri meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran," ujarnya.

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Rocky Gerung: Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Sedangkan Pemerintah Potong THR PNS

Kebijakan pemberian THR itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, Pemda Provinsi Jabar memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar maupun UPTD Wasnaker yang ada di Jabar.
 
“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Akui Pemerintah Jokowi korupsi, Kemiskinan Mengalami Penurunan Meski Korupsi Sering Terjadi

"Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar," jelasnya.

Wagub mengungkapkan bahwa bagi pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan akan dijatuhi sanksi.

"Sanksi itu berupa denda sebesar 5 persen dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh," ujarnya.

Baca Juga: Connie: Jika Serius Memberantas Mafia Alutsista, Sosok Inisial Mister 'M' Sebenarnya Mudah untuk Dicari

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.

Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

Baca Juga: Cuitan Menlu Filipina Sebut China Seperti Orang Bodoh, Buntut Sengketa Laut China Selatan
 
“Itu semuanya  kita buka posko untuk seluruh pengaduan-pengaduan. Selanjutnya selain pengaduan pun kita aktif memonitor ke seluruh perusahaan di Jabar," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler