Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 6 Orang Ditahan dan 8 Orang Masih Buron

16 Oktober 2021, 13:00 WIB
Kasus pemalsuan tanah, 8 orang masih buronan. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Majalengka lakukan pemidanaan terhadap 6 orang warga Majalengka, 4 orang diantaranya asal Kecamatan Kertajati atas pemalsuan surat tanah untuk relokasi pemukiman warga Jatigede, Sumedang, beberapa puluh tahun lalu, serta 1 kasus minerba warga Desa Ampel, Kecamatan Ligung, juga kasus pengrusakan asal Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka .

Kejaksaan masih akan mengejar 8 terpidana lainnya dari kasus pemalsuan surat tanah untuk relokasi pemukiman warga Jatigede.

Eksekusi dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap yang diterbitkan Mahkamah Agung pada Maret tahun 2019.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kabupaten Majalengka hingga Saat ini Telah Mencapai 32,80 Persen

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman disertai Kasie Pidum Faizal Amin, dalam kasus tersebut ada 14 orang satu diantaranya PNS bekerja di Pemda Majalengka, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus menjalani hukuman sesuai keputusan Mahkamah Agung, namun baru 6 orang yang dilakukan penahanan paksa, selebihnya dilakukan menyusul karena yang bersangkutan tidak ada di tempat. Penahanan telah dilakukan sejak Selasa 12 Oktober 2021 kemarin dan tiga diantaranya dilakukan Jumat 15 Oktober 2021.

“Terhadap mereka sebetulnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak juga bersedia datang, akhirnya kami lakukan pemanggilan paksa untuk langsung dititipkan di Rutan Kelas B Majalengka,” ungkap Eman.

Disampaikan Eman, untuk kasus pemalsuan tanah terjadi di tahun 1980 lalu, ketika itu mereka membentuk tim 9 yang mempasilitasi menyediaan lahan untuk relokasi warga Jatigede yang rumah dan tanahnya terkena pembangunan waduk. Dari satu kawasan yang mereka jual ada diantaranya satu kapling tanah, milik orang lain dan pemiliknya menolak untuk dijual.

Baca Juga: Sedekah Bumi Merupakan Tradisi Wujud Syukur Para Petani Atas Melimpahnya Hasil Panen Padi

Tapi tim ini justru tetap menjualnya hingga untuk kepentingan pengurusan surat-surat tanah seperti Akta Jual Beli maupun pensertifikatan tanah mereka membuat surat keterangan palsu bahwa tanah tersebut bukan milik dari pemilik aslinya. Pengurusan surat-surat tersebut difasilitasi juga oleh pegawai Kantor Kecamatan.

Mereka yang dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka adalah ER warga Blok Danaraja Desa Ampel, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Penahanan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 930K/ Pid. Sus/ 2009/ MA RI tanggal 09 Juli 2010 karena Terpidana diputus bersalah melakukan Telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- Subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Tahapan Daftar BLT untuk Anak Sekolah Siswa SD, SMP, dan SMA Dengan Menggunakan HP

Terpidana lainnya adalah IS warga Desa Palasah, Kecamatan Kertajati yang dieksekusi Selasa malam haris ekitar pukul 22.00 WIB , dia dimasukan ke lapas berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1217K/ Pid/ 2014/ MA RI tanggal 20 Januari 2015 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana “Dimuka Umum Bersama-sama Merusak Barang “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 3 bulan.

Seorang terpidana PNS yang bekerja di Kantor Kecamatan Kertajati H yang diamankan di kantornya oleh Tim Jaksa Eksekutor bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri pukul 11.00 WIB. Terpidana H dimasukan ke Lapas Kelas II B Majalengka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 401 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana “Turut serta memalsukan surat“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara satu tahun.

“Pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB, tim kami mengeksekusi terpidana Bah setelah mendapat informasi yang bersangkutana da di rumahnya di Dusun Cipakujaya, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati terpidana dimasukan ke Lapas Kelas II B Majalengka berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 402 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana “Turut serta memalsukan surat“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana yang mana Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun.” ungkap Kajari.

Baca Juga: Refly Harun: Ini Alasan Faisal Basri Usulkan KSP Moeldoko, Ali Ngabalin, dan Menko Luhut Binsar Diberhentikan

Yang dieksekusi bersama H adalah Dur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 386 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 dengan kasus yang sama, dia dipidana dalam Pasal 266 KUPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dia akan menjalani pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 6ulan.

Serta Ruh dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 415 K/ PID/ 2020/ MA RI tanggal 08 Juli 2020 karena Terpidana diputus bersalah tindak pidana kasusnya sama dengan DUR dan menjalani hukuman yang sama pula.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron,” ungkap Kajari.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler