Banyak yang Tidak Kebagian, Bantuan JPS Membuat Gaduh Nelayan Pangandaran

21 Juli 2020, 12:46 WIB
FOTO ilustrasi perahu nelayan yang terdampak Covid-19.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Pusat untuk nelayan yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran sudah berlangsung sejak Minggu, 19 Juli 2020 kemarin.

Program pemerintah pusat melalui jaring pengaman sosial itu untuk membantu meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Nelayan diharapkan bisa mendapatkan manfaat dari program jaring pengaman sosial tersebut di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seorang Ustadzah Terpapar Covid-19, Pesantren At-Thahiriyah Lakukan Rapid Test Massal

Hanya saja bantuan jaringan pengaman sosial yang disalurkan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan yang disalurkan ke nelayan melalui kantor pos dinilai tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan kegaduhan.

Seperti yang terpantau di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran sejumlah masyarakat nelayan mendatangi kantor desa.

Bahkan Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab. Pangandaran tak luput dari sasaran nelayan untuk mempertanyakan kejelasan terkait bantuan jaminan pengaman sosial dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Persib Belum Berani Berlatih di Lapangan Pusdikpom, Ini Alasannya

Saat dikonfirmasi Ketua Rukun Nelayan Bojongsalawe, Desa Karangjaladri Kec. Parigi Sugito membenarkan bahwa tidak semua nelayan di desa nya mendapatkan jaringan pengaman sosial.

Menurut dia, jumlah nelayan yang ada di Desa Karangjaladri ada 800 orang yang terdata di program Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).

Sedangkan yang menerima jaringan pengaman sosial hanya 300 orang, padahal hampir semua nelayan terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ditemukan Obat Covid-19, SNG001 Mampu Menyembuhkan Pasien Virus Corona

"Saya gak tahu kalau mau dapat bantuan JPS, karena data 800 orang nelayan yang dikirimkan ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan untuk program Kusuka dan sudah lama dikirim," ujar Sugito, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut dia, JPS yang diberikan kepada nelayan senilai Rp 600.000 perbulannya dan diberikan secara tunai untuk tiga bulan berturut-turut yang diambil melalui kantor pos.

"Cuma pengambilan bantuannya disekaliguskan jadi totalnya Rp 1.800.000 yang diterima oleh nelayan sebagai penerima JPS," ungkapnya.

Baca Juga: Selama Vicky Ditahan, Ada Beberapa Tamu Pria Datang ke Rumah Angel Lelga

Sugito juga mengaku, sempat terjadi kegaduhan di masyarakat nelayan, terutama nelayan yang tidak mendapatkan JPS.

"Ada juga nelayan yang menanyakan ke kantor desa soal bantuan tersebut dengan alasan kok dirinya tidak mendapatkan bantuan seperti yang lain," ujarnya.

Munculnya pertanyaan dari beberapa nelayan, menurut Sugito, adanya ketidaktahuan sasaran dari bantuan JPS tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Desa Sukamaju Usulkan Pembangunan Rusunawa

Dimana kata dia, JPS diperuntukkan bagi nelayan, pengolahan ikan dan budidaya perikanan yang memiliki kartu anggota, jadi dalam satu keluarga bisa mendapatkan bantuan.

"Suaminya anggota nelayan, istrinya anggota pengolahan ikan, anaknya juga anggota nelayan, jadi dalam satu rumah dapat bantuan semua," ungkap Sugito.

Sementara yang tidak ada dalam data tidak mendapatkan bantuan. Bantuan JPS untuk nelayan dilanjutkan dengan bantuan JPS untuk para petani.

Baca Juga: Hendak Mengganti Baterai, Pekerja Tewas Kesetrum Aliran Listrik

Sementara Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab. Pangandaran Bambang Yudhoyono menjelaskan, bahwa bantuan JPS tersebut bukan bantuan dari Pemerintah Daerah Kab. Pangandaran.

Bantuan berasal dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial bagi masyarakat nelayan.

"Itu bantuan dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan yang diusulkan ke Kementerian Sosial untuk masyarakat nelayan yang terdampak pandemi Covid-19," jelas Bambang.

Baca Juga: KM Nando 7 Dihantam Gelombang, 10 Orang Selamat di Indramayu, Satu ABK Asal Ciamis Hilang  

Hanya saja, kata Bambang, data yang digunakan oleh Kementerian untuk bantuan JPS nelayan menggunaan data yang tahun 2014.

"Tidak ada verifikasi dulu ke lapangan. Sebelumnya data penerima dikirim melalui kantor pos disusul dengan penyaluran PJS," ujarnya.

"Tadinya ada pikiran untuk diberikan sarana dan pra sarana. Tapi diputuskan jangan. Karena yang mereka butuhkan adalah bagaimana mereka bertahan hidup di tengah pandemi ini. Jadi diputuskan tetap uang," ujarnya.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler