KPK Kembali Panggil Saksi Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Banjar

7 Agustus 2020, 07:05 WIB
ILUSTRASI dugaan kasus korupsi.*/DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM /

ZONA PRIANGAN - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan dan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012 sampai tahun 2017 di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.

Di antara yang dipanggil itu, Irman Darmawan (Swasta/Direktur PT Bangun Pilar Patroman) dan Fenny Fahrudin (Kadis PU 2008 sampai 2010) serta Harun Alrasyid (Kabid SDA Dinas PUPR Banjar/Kabid Bina Marga PUPR Banjar tahun 2014 sampai tahun 2016).

Demikian dikatakan Jubir KPK, Ali Fikri, saat update penyidikan kasus dugaan korupsi TPK terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar TA 2012 - 2017, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Garut, Bertambah Dua Orang

"Untuk saat ini, kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir Ali Fikri kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

Dijelaskan dia, menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, adalah kebijakan Pimpinan KPK.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: SpaceX Berhasil Meluncurkan dan Mendaratkan Pesawat Antariksa Starship

Sebelumnya, Kamis, 6 Agustus 2020, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi Agus Saripudin (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar/Kabid SDA (2013-2016) dan Soedrajat Argadireja (Wiraswasta/Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018).

Saat itu, penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi Agus S terkait pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

"Terhadap Saksi Soedrajat A, Penyidik menggali pengetahuan saksi. Antara lain, pengetahuan masalah dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat daerah Kota Banjar," ujarnya.

Baca Juga: Mengisap Ganja Meningkatkan Risiko Serangan Jantung

Lebih lanjut dia menjelaskan, keterangan selengkapnya saksi-saksi itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

"BAP saksi-saksi itu akan dibuka untuk umum dalam persidangan nanti," ujar Ali Fikri.

Seorang saksi, Soedrajat Argadiredja, mengakui diperiksa KPK saat itu hampir 8 jam lamanya.

Baca Juga: Diduga Lupa Mematikan Tungku, Rumah Apipudin Nyaris Dilalap Api

"Saat diperiksa KPK, saya ceritakan juga kronologis dugaan suap APBD 2017 DPRD Banjar," ujar Soedrajat, mantan Anggota DPRD Banjar.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler