Satnarkoba Polres Garut Amankan Hampir Satu Ons Sabu

12 Agustus 2020, 18:23 WIB
ILUSTRASI narkoba.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT /

ZONA PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain seorang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba yang diduga sabu dengan berat hampir mencapai 1 ons.

Kasatnarkoba Polres Garut, AKP Maolana melalui Plh Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menyebutkan pada Kamis 6 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIB,

Baca Juga: Ingatkan Warga Sumedang Patuhi Protokol Kesehatan, TNI - POLRI Bagikan Masker

Petugas telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku diamankan dari kawasan Jalan  Ahmad Yani, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan warga yang merasa curiga kalau pelaku telah terlibat dalam penyalahgunaan barang haram jenis narkoba.

Baca Juga: Bangun Kandang Ayam Petelur Dengan Memanfaatkan Pakan yang Dikombinasikan Bios 44

Petugas langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran lapiram warga.

"Setibanya di sekitar TKP, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba sehingga  petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial AB alias ACK," ujar Muslih, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Para Petani di Kamasan Banjaran Merasa Geram, Hama Tikus pun Dibasmi!

Di sekitar lokasi dan pada tubuh pelaku yang berusia 41 tahun itu, tutur Muslih, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam saku atau kantong jaket sebelah kiri milik pelaku dengan berat 0,26 gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu paket besar yang diduga narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik yang disimpan dengan cara diikat menggunakan masker pada betis kiri pelaku.

Baca Juga: Dua Remaja Putri Lakukan Pencurian dan Pembunuhan, Tertangkap Berkat HP Milik Korban

Adapun berat narkoba yang ditemukan dari betis pelaku mencapai 94,33 gram sehingga total barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan petugas memcapai 94,59 gram atau hampir mencapai satu ons.

Muslih mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, narkoba jenis sabu itu ia dapatkan dengan cara membeli dari orang yang berinisial KMG yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Transaksi jual beli sabu itu sendiri dilakukan di kawasan Bandung dengan sistem tempel.

Baca Juga: Limbah Pabrik dan Bios 44 Dicampur Saos Tiram Memungkinkan Tanah Jadi Subur

"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang haram jenis sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara dijual di willayah Garut.

Beruntung sebelum sempat diedarkan, barangnya sudah berhasil kita amankan berikut terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Buniayu, Kecamatan Karangpawitan," katanya.

Atas perbuatamnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler