Pernikahan Siri Bupati Kuningan Gempar, Ketua Muhammadiyah: Haram, Tidak Sah, Berdosa.

14 Juni 2023, 17:25 WIB
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan Dadan Rahmatun Ramdan Lc,. /Zonapriangan.com/Muthia Razella

ZONA PRIANGAN - Peristiwa nikah Siri Bupati Kuningan Acep Purnama tengah menjadi perbincangan publik. Acep pun tidak menampik jika ia pernah melakukan nikah siri. Acep mengaku bahwa ia menikahi Nani Rohani ketika statusnya Duda.

Bukan hanya pernikahan sirinya, isu sumir lain yang menyebar adalah Acep Purnama menikahi Nani Rohani dalam keadaan Nani masih berstatus istri orang lain. Bahkan Nani dinikahkan bukan oleh Walinya.

Sampai saat berita ini diturunkan, Nani belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Bupati Majalengka Angkat Amel jadi Anak Asuh dan Perbaiki Rumah Kakeknya yang Menderita Stroke

Dadan Rahmatun Ramdan Lc, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kuningan pun menyampaikan pandangannya terkait peristiwa nikah siri yang santer diberitakan tersebut.

Dadang menyatakan bahwa yang ia sampaikan bukan tendensius dan bukan sebagai komoditi politik pihak-pihak tertentu. Dadan menyatakan bahwa yang ia sampaikan berlaku umum.

Dadan menyatakan bahwa dalam pandangan islam, nikah siri adalah sah sepanjang memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan.

Baca Juga: Mengejutkan, Istri Siri Bupati Kuningan Angkat Bicara, Pengakuannya Berbeda!

Nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan dihadiri oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah.

Dalam pelaksanaannya tidak melibatkan aparat resmi pemerintah yang berada di Kantor Urusan Agama.

"Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan," Papar Dadan.

Baca Juga: Geger, Bupati Kuningan Dilaporkan ke KPK Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Mall Kuningan

Ketika disinggung mengenai Pernikahan siri Bupati Kuningan yang diisukan menikahi istri orang, Dadan pun menyampaikan bahwa sebaiknya jika kita mendengar sebuah berita harap di klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Dan jikalau berita tersebut benar, kita sebaiknya berpikir maslahat atau mudharatnya. "Ketika mendengar berita, sebaiknya sebelum menyampaikan berita tersebut, kita harus berpikir apakah banyak maslahatnya atau mudharatnya," Jelas Dadan.

Baca Juga: Heboh Kabar Bupati Kuningan Nikah Siri. Acep Purnama: Memangnya Kenapa?

Selain itu Dadan pun menjelaskan mengenai aturan islam jika ada laki-laki menikahi wanita yang statusnya masih istri orang.

"Jelaslah bahwa wanita yang bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Jangankan yang bersuami, yang sudah ditalak pun jika masih dalam masa iddah tidak diperbolehkan menikah lagi. Haram, Dosa, Tidak Sah," Ucap Dadan.

Baca Juga: Pasang PJU, Bupati Kuningan Terancam Dilaporkan ke KPK. Acep Purnama : Jauh dari Kebenaran

Menurutnya lagi, orang menikah itu agar hidupnya tenang bukan sebaliknya, Ujar Dadan mengakhiri pembicaraan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler