Permintaan Rp 150 Ribu Berakhir dengan Cekikan Maut di Bawah Tempat Tidur

9 September 2020, 07:24 WIB
PELAKU pembunuhan terhadap istrinya sendiri kini diamankan di Mapolresta Indramayu.*/HERI SUTARMA /


ZONA PRIANGAN – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Blok Pemengkang RT 008 RW 004 Desa Bangodua Kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu sudah terkuak.

Pelakunya mengarah kepada M (65 tahun) yang tidak lain suami dari korban JH (65 tahun).

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan tersebut berawal dari pertengkaran rumah tangga, yang memicu emosi pelaku M.

Baca Juga: Dibawa ke Tengah Hutan, Mimie Cuma Dibayar Rp 70 Ribu

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim, AKP Hamzah Badaru S.I.K, hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi, M diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

Menurut pengakuan M, lanjut Suhermanto, pertengkaran terjadi akibat permintaan JH. saat itu JH meminta uang sebesar Rp 150 ribu.

M kemudian tidak bisa memenuhi permintaan istrinya itu. Akibatnya JH marah dan mengusir M ke luar rumah.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Rabu 9 September 2020

Keruan saja hal itu memicu emosi M, yang kemudian berusaha mencekik istrinya. Korban akhirnya kehabisan napas dan meninggal.

Pelaku sempat meninggalkan korban dan pergi keluar rumah. Namun pelaku kemudian kembali ke rumah dan punya ide untuk menguburkan korban di bawan tempat tidur.

Pelaku mengambil cangkul dan menguburkan korban. Cuma karena tidak terlalu dalam, jenazah korban akhirnya menebarkan bau busuk yang tercium sejumlah tetangga.

Baca Juga: Tim Penegakan Hukum Covid-19 Kab. Cirebon Gelar Operasi, Ini Jadwal dan Wilayah Sasarannya

Para tetangga yang curiga, sempat menanyakan keberadaan korban. Saat itu pelaku menerangkan kepada tetangga istrinya lagi pergi mencari pekerjaan.

"Saat pelaku pergi meninggalkan rumah, sejumlah tetangga dan kepala desa mengambil inisiatif dengan mendobrak jendela rumah. Akhirnya bau busuk itu diketahui berasal dari jenazah korban yang dikubur di bawah tempat tidur," tutur Suhermanto.

suhermanto mengungkapkan, kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kecil di Ciamis Sudah Ada yang Menerima Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 1 buah cangkul, 1 buah buku nikah, 1 buah spanduk warna hitam, 2 buah karung plastik bekas, 1 potong kain tapih, 1 potong papan bekas, 5 potong pakaian bekas dan 2 potong kayu.***

 

Editor: Parama Ghaly

Terkini

Terpopuler