Apindo Jabar Sebut Program Tapera Semakin Menambah Beban Pengusaha dan Pekerja

4 Juni 2024, 19:17 WIB
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. /dok. Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, menilai bahwa aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin menambah beban, baik pengusaha maupun pekerja.

Apindo Jabar mencatat, saat ini beban iuran yang telah ditanggung pengusaha sebesar 18,24% - 19,74% dari upah pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7%, Jaminan Kematian 0,3%, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%, Jaminan Pensiun 2%, Jaminan Sosial Kesehatan 4%, Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Danamon Berkomitmen Sediakan Kemudahan Transaksi bagi Nasabah

"Program tersebut kita nilai memberatkan, baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja," ujarnya kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.

Menurut Ning, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya.

"Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan," ungkapnya.

Baca Juga: Pasar Parfum Indonesia Miliki Potensi Besar, PT KAN dan Düllberg Perkuat Hubungan Pelanggan dan Mitra Bisnis

Lebih lanjut Ning menjelaskan, dengan total dana JHT sebesar 460 Trilyun maka terdapat 138 Trilyun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

"Ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal 500 juta," paparnya.

Ning pun menambahkan, bahwa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal 200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Kualitas SDM, Ketua Apindo Jabar: Anggaran Pendidikan Harus Dikelola Maksimal

"Dan Apindo Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler