Tanggapi Terbitnya PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, Apindo Yakin Investor akan Tanam Modal di Jabar

- 15 November 2023, 17:05 WIB
Tanggapi terbitnya PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Apindo yakin investor akan tanam modal di Jabar.
Tanggapi terbitnya PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, Apindo yakin investor akan tanam modal di Jabar. /dok. Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada Jumat 10 November 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, mengatakan Apindo Jabar menyambut baik terbitnya PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Adanya Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah," ujar Ning kepada wartawan di Bandung, Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Apindo Jawa Barat Sambut Baik Rencana Ekspansi dan Penambahan Investasi New Balance di Cirebon

Lebih lanjut Ning menjelaskan, adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat.

"Dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kami, pengusaha Jawa Barat akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023," paparnya.

Menurut Ning, formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Apindo Jabar Kecewa dan Tolak Keputusan Gubernur Nomor 561, Terkait Soal Penyesuaian Upah Buruh

Indeks Tertentu inilah, kata dia, yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x