Catat Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Rabu, 2 Desember 2020

- 2 Desember 2020, 06:40 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung./dok. Polrestabes Bandung
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung./dok. Polrestabes Bandung /

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi tanda atau bukti bawa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Pada dasarnya, SIM dapat dimiliki seseorang yang telah memasuki usia 17 tahun dan telah memenuhi syarat kemampuan untuk mengemudikan kendaraan.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Rabu, 2 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Truk Alami Rem Blong Menghajar Motor, Mobil, dan Sebuah Toko di Tanjungsari Kabupaten Sumedang

- Mobile 1 : Di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

- Mobile 2 : Di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Polres Indramayu Ringkus Delapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Majalengka Berbenah, Lahan Eks Mapolres Ditata Menjadi Taman dan Masjid Bergaya Futuristik

4. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia, Olahraga dan Herbal Meningkatkan Fungsi Imun Tubuh

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x