7 Warga Majalengka Adzan Sambil Acungkan Golok, Viral di Medsos

- 2 Desember 2020, 19:42 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah memimpin rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB dan sejumlah ormas Islam membahas adzan yang dilakukan 7 orang warga Desa Sadasari, kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka yang viral karena mengganti  lafadz hayya 'ala sholah menjadi   hayya ala jihad, sambil mengacung acungkan golok, Rabu (2/12/2020) di Aula Mapolres Majalengka.
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah memimpin rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB dan sejumlah ormas Islam membahas adzan yang dilakukan 7 orang warga Desa Sadasari, kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka yang viral karena mengganti lafadz hayya 'ala sholah menjadi hayya ala jihad, sambil mengacung acungkan golok, Rabu (2/12/2020) di Aula Mapolres Majalengka. /

Dari aspek hukum positif, Kapores dan Kajari mengkaji dimana letak pelangggaran yang dilakukan, apakah ini pelanggaran yang disengaja atau tidak, tidak tahu ataukah bagaimana. Semuanya dikaji secara menyeluruh.

“Dari persoalan ini, kami dari Forkomimda, camat, Polsek, Koramil, MUI, DMI, ormas keagamaan saling bahu membahu menyangkut aspek kondusifitas yang terjadi dimasyarakat. Hal ini tidak hanya terjadi di Majalengka, juga saya baca terjadi didaerah lain tapi Majalengka ini agak unik, uniknya Sadasari ini memiliki historis tersendiri di bidang yang begitu,” ungkap Bupati.

Dia menyayangkan kejadian tersebut, ditengah situasi yang demikian serius dan kekhwatiran ketika menghadapi penyebaran Covid yang demikian tinggi, muncul persoalan lain yang dikhawatirkan juga ini sebagai pengalihan isu . Apalagi di Desa Sadasari Kepala Desanya meninggal dunia akibat Covid.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Inter Milan Jaga Asa Lolos ke Babak 16 Besar

“Unik pisan di Majalengka adzan make golok. Komo golok sampai dimain-mainkan begitu. Latar belakangnya ada tokoh deui. Jadi sekarang bagaimana kajian hukum Islam, tentu yang paling berwenang dari kajian agama.” katanya.

KH Anwar Sualeman mengungkapkan dengan telah menggantian susunan lafadz pada adzan tersebut berarti telah terjadi penyimpangan, redaksi dan bacaan adzan, juga fungsi. Karena bacaan azdan sebetulnya telah baku.

“Bacaan adzan bersifat taufiki mengikuti ketentuan syar'i dan berlaku internasional di seluruh dunia. Rosulullah juga belum pernah mengganti hayya 'ala shola dengan ha yaalal jihad. Dan juga belum pernah menggunakan untuk semua niat.Jadi di sini ada penyimpangan redaksi bacaan adzan dan fingsi adzan,” ungkap Ketua MUI.

Baca Juga: Wow, Ikan Hiu Ini Bisa Dipelihara di Aquarium Kecil

Selain itu menurut KH Anwar Sualeman, berdasarkan kajiannya, mengacungkan golok pada waktu membaca hayya 'ala sholah yang diganti dengan ha yaalal jihad, itu cukup menimbulkan kekhawatiran atau keresahan dimasyarakat dan itu mengganggu kondusifitas.

“Dari MUI memohon kepada Kapolres untuk menindaklanjuti secara persuasif dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua MUI KH Anwar.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x