7 Warga Majalengka Adzan Sambil Acungkan Golok, Viral di Medsos

- 2 Desember 2020, 19:42 WIB
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah memimpin rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB dan sejumlah ormas Islam membahas adzan yang dilakukan 7 orang warga Desa Sadasari, kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka yang viral karena mengganti  lafadz hayya 'ala sholah menjadi   hayya ala jihad, sambil mengacung acungkan golok, Rabu (2/12/2020) di Aula Mapolres Majalengka.
Bupati Majalengka Karna Sobahi tengah memimpin rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB dan sejumlah ormas Islam membahas adzan yang dilakukan 7 orang warga Desa Sadasari, kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka yang viral karena mengganti lafadz hayya 'ala sholah menjadi hayya ala jihad, sambil mengacung acungkan golok, Rabu (2/12/2020) di Aula Mapolres Majalengka. /

Diapun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dan tidak terprovokasi dengan beredarnya video bacaan adzan yang dianggap menyimpang tersebut.

Kapolres Majalengka Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan terhadap persoalan tersebut segera dilakukan penyelidikan, ada kekhawatiran pengalihan isu atau mungkin ada intruksi. Meski demikian terhadap mereka telah dibina dan dikendalikan. Menyangkut  keamanan dilakukan secara persuasif.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, Delapan Tim Pastikan Lolos ke 16 Besar, Bagaimana dengan Real Madrid?

“Penyelidikan sudah dilakukan sejak Selasa 1 Desember 2020 malam tadi. “ ungkap Kapolres.

Mengenai pengenaan pasal, pemeriksaan akan terus diintensifkan pasal mana yang akan dikenakan penyelidikan mulai.

Kajari Majalengka Dede Sutisna mengatakan dari penampilan video adzan tersebut ada empat UU yang dilanggar, pertama soal membawa senjata tajam yang terus dimainkan itu bisa dikenakan UU Darurat, kemudian merubah kaliman adzan masuk pada penodaan agama, pasal 156 KUHP dan 157(1) KUHP.

Baca Juga: Rajin Berjalan Kaki Bisa Meredakan Nyeri Sendi dan Masalah Pertulangan

Hanya untuk penodaan agama harus ada keyterangan ahli yang menyatakan apa yang dilakukan itu merupakan penodaan agama. Aturan lainnya yang dilanggar adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dandim 0617 Majalengka LetKol Inf Andik Suswanto, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah, melalui pendekatan persuasif.

Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Majalengka Ajid mengaku, baru kali ini mendengar ada adzan dengan lafadz tersebut.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x