Awas Telat, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu, 5 Desember 2020 di Satu Lokasi

- 5 Desember 2020, 05:04 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, hari ini Sabtu, 5 Desember 2020/Polresta Bandung
Jadwal layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, hari ini Sabtu, 5 Desember 2020/Polresta Bandung /

ZONA PRIANGAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor disemua wilayah di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polresta Bandung untuk Sabtu, 5 Desember 2020 yang beroperasi di satu titik lokasi di Kabupaten Bandung.

- Sabtu, 5 Desember beroperasi di Toserba Prama Bojongsereh, Banjaran, Kabupaten Bandung

Baca Juga: Sebanyak 12 Pelaku Usaha di Jawa Barat Mendukung Ekspor ke Pasar Global

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Adapun persyaratan perpanjangan SIM keliling diantaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

Baca Juga: Bertambah Korban Meninggal dalam Tragedi Truk Maut di Tanjungsari Sumedang

3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Longsor Talegong Kabupaten Garut, Akibat Hujan Intensitas Tinggi di Daerah Rawan Bencana

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai,

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB,

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Mesti Diketahui, Ini 6 Golongan yang Pasti Gagal Dapat Bantuan Presiden UMKM Rp2,4 Juta

9.Patuhi protokol kesehatan, tidak lupa memakai masker dan tetap jaga jarak aman serta membawa hand sanitizer.

Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x