ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.
Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Senin, 7 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
Baca Juga: Hati-hati! Mobil Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU, Ketahui Cara Mencegahnya, Nomor 2 Kerap Terjadi
Senin, 7 Desember 2020 beroperasi di dua lokasi:
- Mobile 1 : Ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Ada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590 Kota Bandung
Baca Juga: Mendukung Pertumbuhan Bengkel-bengkel Lokal, Program CBWS Diluncurkan
Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut: