Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Rabu, 23 Desember 2020 Plus Masa Libur Natal dan Tahun Baru

- 23 Desember 2020, 04:32 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung.
Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung. /Polrestabes Bandung

ZONA PRIANGAN - Diumumkan oleh Satpas Polrestabes Bandung, bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Untuk diingat, bahwa setiap hari Minggu Gerai Perpanjangan Satpas Polresta Bandung tidak beroperasi.

Demikian pula dengan jadwal SIM keliling dalam rangka Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Satpas Polrestabes Bandung membuat maklumat dan menjadwalkan sebagai berikut.

Baca Juga: Simak 25 Ungkapan dan Ucapan tentang Hari Ibu, Ada yang Menyentuh dan Cukup Mengharukan

Dalam rangka cuti bersama Natal dan Tahun Baru, 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelaksanaan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM diliburkan.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-27 Desember 2020 dapat memperpanjang pada tanggal 28-30 Desember 2020 atau jauh-jauh hari yang diperkenankan sebelum tanggal tersebut.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2020 - 3 januari 2021 dapat memperpanjang pada tanggal 4-6 januari 2021, atau jauh-jauh yang diperkenankan sebelum tanggal tersebut dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: 5 Rumor Jelang Proses Vaksinasi, Diimbau Agar Masyarakat Tak Mempercayainya

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Rabu, 23 Desember 2020, yang beroperasi di dua titik lokasi.

Rabu, 23 Desember 2020 :

- Mobile 1 : Di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

- Mobile 2 : Di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Kelola Diabetes dengan Teh Lemon-Kayu Manis Anti Inflamasi, Berikut Cara Membuatnya

Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Robot Anjing Akan Dilepas untuk Menjelajahi Gua dan Terowongan di Planet Mars

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Semua Objek Wisata di Kabupaten Majalengka Tetap Ditutup Pada Libur Natal dan Tahun Baru

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

 

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah