Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Majalengka Meluas Jadi Tiga Kecamatan

- 7 Januari 2021, 07:34 WIB
TIM gabungan melakukan operasi yustisi dengan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.*
TIM gabungan melakukan operasi yustisi dengan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.* /Rachmat Iskandar ZP /zonapriangan.com

Operasi melibatkan Kepolisian, Kodim 0617 Majalengka, Sat Pol PP dan Dishub juga BPBD Kabupaten Majalengka.

Operasi yang digelar di Pasar Lawas Majalengka, Rabu (6/1/2021) merazia sejumlah warga yang tidak mengenakan masker.

“Sosialisasi, imbauan serta penindakan terus di lakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat,” ungkap Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Manapin Pardede saat memimpin Ops Yustisi.

Baca Juga: Sempat Jadi Musuh Petani, Pohon Porang Dulu Dibuang, Sekarang Porang Disayang

Manapin Pardede mengatakan, dalam operasi yustisi ini masih banyak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

“Sanksi yang dikenakan hanya teguran dan bagi kebanyaka pria hanya push up. Belum ada mengenaan sanksi yang lebih berat dari itu,” kata Manapin.

Diharapkan operasi yustisi, masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kaum Pria Pasti Malu Menderita Penyakit Ini tapi Cobalah Ramuan Daun Pandan untuk Mengatasinya

Sementara itu angka konfirmasi hingga Rabu siang telah mencapai 1.193 orang.

SEbanyak 118 dinyatakan meninggal dunia, angka meninggal dengan status suspect sebanyak 20 kasus dan meninggal dengan status probable sebanya 59 kasus.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x