ZONA PRIANGAN - Satpas Polresta dan Polrestabes Bandung, mengimbau bahwa warga pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperkenankan untuk dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Kemudian bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Unit mobil SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu. Sedangkan untuk hari biasa, jangan tunda perpanjangan hingga hari masa berlaku habis.
Baca Juga: Peran Harrison Ford sebagai Dr Henry Jones Akan Berakhir di Indiana Jones 5?
Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, hindari masalah tersebut.
Layanan SIM Keliling telah diagendakan di Kabupaten dan Kota Bandung untuk Jumat 8 Januari 2021.
Untuk Kabupaten Bandung Jumat, 8 Januari 2021:
- Hanya satu lokasi, beroperasi di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung
Baca Juga: Ivanka Trump Sebut Perusuh Gedung Capitol Sebagai 'Patriot Amerika'