Majalengka Masuk Zona Aman tapi Tetap Berlakukan PPKM Skala Mikro

- 9 Februari 2021, 07:49 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Raden Prakiyul Wahono Noto Susanto

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Majalengka segera berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro di Majalengka akan diberlakukan mulai dari tanggal 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.

Menurut Bupati Majalengka Karna Sobahi, pemberlakuan PPKM skala mikro merupakan hasil evluasi dan monitoring.

Baca Juga: China Akan Bangun Kota di Papua Nugini, Dicurigai Sebagai Pangkalan Angkatan Laut

Baca Juga: Sejumlah Jompo di Desa Mulyasari Pamanukan Terisolasi Banjir, Harapkan Tim SAR Lakukan Evakuasi

Itu juga telah sesuai dengan intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Disampaikan Bupati, dalam kebijakan tersebut menghitung apabila dalam satu RT ada 5 sampai 10 kasus positif Covid-19, maka wajib dilakukan PPKM Mikro.

Berdasarkan kondisi saat ini Kabupaten Majalengka mempunyai kasus positif Covid-19 setelah dihitung terdapat 142 kasus positif.

Baca Juga: Innalillahi, 24 Buruh Pabrik Garmen Tewas Terjebak Banjir

Baca Juga: Ratusan Warga Panik Mendengar Suara Ledakan, Dua Orang Tewas

"Kemudian dibagi 6.614 RT yang ada di Kabupaten Majalengka, jadi sebenarnya kita masih bisa masuk kepada kategori zona aman dengan zona kuningnya,” ungkapnya.

Namun demikian, walaupun Majalengka masih bisa disebut zona aman, Bupati mengaku akan tetap berlakukan PPKM Mikro tersebut karena pencegahan dianggap lebih utama.

Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro ini artinya kekuatan operasi penanganan Covid-19 berada di Level RT/ RW dan desa.

Baca Juga: Coba Tanam Kemangi, Serai, Bambu Air, dan Lavender, Pintu Rezeki Ibu-ibu Makin Terbuka

Baca Juga: Ramuan Serai dan Madu Sangat Manjur, Bisa Mengobati 10 Penyakit Ini

Kadis DPMD diminta untuk segera menghitung dan menganggarkan kegiatan tersebut di Dana Desa.

Semua Camat harus memastikan dalam APBDES terdapat anggaran untuk penanganan PPKM Mikro sesuai dengan Intruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021.

Anggaran tersebut diperuntukan posko penanganan, tempat isolasi di desa.

Baca Juga: Kalau Istri Menyuruh Tidur, Tolong Suami Menurut, Takdir Cuma Allah SWT yang Tahu

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

"Nantinya LO akan memonitor ke kecamatan-kecamatan dan desa, jadi saat ini operasi tidak berada di level kabupaten, karena kabupaten hanya directing saja," jelas Bupati Karna.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah