Pakai Surat Antigen Palsu, Dua Pemudik Gagal Pulang Kampung dan Terancam 6 Tahun Penjara

- 8 Mei 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, Jawa Barat.*
Ilustrasi petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, Jawa Barat.* /Antara Foto /Raisan Al Farisi

"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu 8 Mei 2021.

Kristanto menambahkan, kedua pemudik itu membawa surat palsu agar bisa melewati pos penyekatan.

Baca Juga: Iseng Memasukan Daging Kebab ke Mulut Orang yang Tidur, Dua Saudara Kandung Divonis Melakukan Pembunuhan

"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ucapnya seperti dikutip PMJ News.

Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, terancam tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Pelanggaran atas hal tersebut ditur dalam pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kematian Osama bin Laden Masih Jadi Misteri, Ada yang Mengklaim Pembunuhan di Pakistan Cuma Sandiwara

"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x