"Surat keterangan itu dipastikan palsu yang tidak benar," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, di Kuala Kapuas, Sabtu 8 Mei 2021.
Kristanto menambahkan, kedua pemudik itu membawa surat palsu agar bisa melewati pos penyekatan.
"Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," ucapnya seperti dikutip PMJ News.
Atas perbuatannya, kedua pelaku MR dan AN, terancam tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen.
Pelanggaran atas hal tersebut ditur dalam pasal 263 ayat 1, 2 dan atau 268 ayat 1, dua juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya untuk kedua orang tersebut, di atas enam tahun penjara," pungkasnya.***