Ombudsman Republik Indonesia Tengah Berkomitmen dalam 'People-centered Justice' di Indonesia

- 14 Juli 2021, 07:04 WIB
Ombudsman Republik Indonesia tengah berkomitmen dalam 'people-centered justice' di Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia tengah berkomitmen dalam 'people-centered justice' di Indonesia. /Pixabay.com/miami car accident lawyers

ZONA PRIANGAN - Saat ini Ombudsman Republik Indonesia tengah berkomitmen dalam 'People-centered Justice' di Indonesia dalam rangka peluncuran terjemahan laporan "Justice for All" yang diselenggarakan oleh CILC (Center of International Legal Cooperaation" pada Kamis 8 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh admin Ombudsman RI lewat akun microblogging miliknya @OmbudsmanRI137 pada Selasa 13 Juli 2021.

"Halo, #SahabatOmbudsman

Taukah kalian?
Ombudsman RI tengah berkomitmen dalam People-centered Justice di Indonesia dalam rangka peluncuran terjemahan Laporan "Justice for All" yang diselenggarakan oleh CILC (Center of International Legal Cooperation) pada Kamis (8/7/2021)," tulis admin Twitter Ombudsman Republik Indonesia di akun Twitter resminya @OmbudsmanRI137 pada Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

'People-centered Justice' di Indonesia dalam konteks keadilan Indonesia yang berpusat pada masyarakat bagi Ombudsman adalah sesuatu yang harus dicapai oleh negara maupun oleh penyelenggara pelayan publik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Ombudsman sebagai lembaga yang diberikan mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh negara dan pemerintah tentu yang ingin dicapai adalah keadilan untuk semua, kehadiran lembaga swadaya masyarakat sebagai satu gambaran bahwa di Indonesia ada harapan dan komitmen untuk menunjukkan kepada masyarakat, 'justice for all'," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih.

Baca Juga: Gadis Berusia 7 Tahun Diserang secara Seksual di Dekat Taman Bermain, Kini Polisi Memburu Pelaku

Dalam konteks pelayanan penyelesaikan laporan masyarakat terkait ketidakadilan, Ombudsman Republik Indonesia mengadopsi sistem yang disebut 'File Treatment Approvement (FTA)' di mana dalam pemberdayaan hukum kepada masyarakat terkait laporan keluhan ketidakadilan, Ombudsman Republik Indonesia menggunakan pendekatan yang disebut Progresif Partisipatif (Propartif) sehingga Ombudsman Republik Indonesia lebih aktif hadir di masyarakat dan menggali informasi sedalam-dalamnya dari para pihak yang bermasalah.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x