Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ucap Kang Emil.
Baca Juga: Sejak 13 Mei 2021, PP Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Tanggal 20 Juli
Kang Emil menuturkan, pendistribusian daging hewan kurban harus dilakukan dari rumah ke rumah, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembelihan kurban.
Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih.
Menurut Kang Emil, jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.
Baca Juga: Tingkat Keterisian Rumah Sakit Kembali Turun, Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Perkuat Prokes
"Pandemi Covid-19 memaksa kita semua untuk beradaptasi dalam merayakan hari besar keagamaan, tidak terkecuali Idul Fitri dan Idul Adha. Kita dipaksa menunda tradisi-tradisi hari kemenangan karena yang terpenting saat ini adalah masyarakat harus memastikan kesehatan dirinya dan keluarga," pungkasnya.***